Selasa, 22 Oktober 2013

PERMENDAGRI NO. 60 TH 2012 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA


MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
                                                                    
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  60  TAHUN 2012

TENTANG

PEDOMAN PENETAPAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja;

Mengingat
:
1.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan  Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);





MEMUTUSKAN:



Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENETAPAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA.


 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.  Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2.  Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.  Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4.  Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Pol PP, adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
5.  Jumlah polisi pamong praja adalah jumlah dari pegawai di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas sebagai penegak peraturan daerah dan penyelenggara ketertiban umum dan ketentaraman masyarakat di luar tenaga administrasi/ kesekretariatan.
6.  Penetapan jumlah Polisi Pamong Praja adalah penentuan jumlah pegawai dan usulan kebutuhan pegawai untuk masing-masing Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan penghitungan total skor dari indikator kriteria umum dan kriteria teknis.
7.  Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.





Pasal 2

Gubernur dan Bupati/Walikota menetapkan jumlah Pol PP Provinsi dan  Kabupaten/Kota berdasarkan:
a.  kriteria umum; dan
b.  kriteria teknis.





Pasal 3

Penetapan jumlah Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk menentukan jumlah pegawai dan usulan kebutuhan pegawai pada Satpol PP.






BAB II
PENGHITUNGAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 4

(1)    Penetapan jumlah Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan penghitungan kriteria umum dan kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)    Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan indikator yang memiliki skala nilai dan persentase bobot.





Pasal 5

Indikator pada kriteria umum jumlah Pol PP Provinsi dan Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari: 
a.  jumlah penduduk;
b. luas wilayah;
c.  jumlah APBD; dan
d. rasio belanja aparatur.





Pasal 6

(1)  Indikator pada kriteria teknis jumlah Pol PP Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
a.    klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah;
b.   jumlah peraturan daerah;
c.    jumlah peraturan kepala daerah;
d.   kondisi geografis;
e.    aspek karakteristik daerah;
f.     tingkat potensi konflik sosial kemasyarakatan ;dan
g.    jumlah kabupaten/kota.
(2)  Indikator pada kriteria teknis jumlah Pol PP Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari: 
a.  klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah;
b. jumlah peraturan daerah;
c.  jumlah peraturan kepala daerah;
d. jumlah desa/kelurahan;
e.  tingkat potensi konflik sosial kemasyarakatan;
f.   jumlah kecamatan;
g.  aspek Karakteristik; dan
h. kondisi geografis.





Pasal 7

Skala nilai kriteria umum dan kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memiliki interval 400 sampai dengan 1000.





Pasal 8

(1)  Persentase bobot kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebesar 20%.
(2)  Persentase bobot kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebesar 80%.





Pasal 9
(1)    Jumlah skor kriteria umum ditambah kriteria teknis menjadi dasar penentuan jumlah pegawai di Satuan Polisi Pamong Praja di luar pegawai yang menangani administrasi/kesekretariatan.
(2)    Jumlah pegawai yang menangani administrasi/kesekretariatan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penghitungan jumlah kebutuhan PNS untuk daerah.





Pasal 10

Jumlah skor sebagaimana dimaksud dala Pasal 9 ayat (1) untuk provinsi sebagai berikut:
a. kurang dari 500, maka jumlah pegawai sebanyak 100 sampai dengan 200 pegawai;
b. 500 sampai dengan 750, maka jumlah pegawai sebanyak 201 sampai dengan 300 Pegawai; 
c. lebih dari 750 maka jumlah pegawai sebanyak 301 sampai dengan 400 Pegawai.





Pasal 11
Jumlah skor sebagaimana dimaksud dala Pasal 9 ayat (1) untuk kabupaten/kota sebagai berikut:
a.    kurang dari 500, maka jumlah pegawai sebanyak 150 sampai dengan 250 pegawai;
b.   500 sampai dengan 750, maka jumlah pegawai Kabupaten/Kota sebanyak 251 sampai dengan 350 pegawai;
c.    lebih dari 750 skor maka jumlah pegawai sebanyak 351 sampai dengan 450 PNS.



Pasal 12

Penghitungan dan Penetapan jumlah Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.





Pasal 13

(1)    Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas membentuk satuan-satuan kelompok.
(2)    Satuan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi regu, peleton, kompi dan batalion.
(3)    Regu, peleton, kompi dan batalion sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terdiri dari:
a.                                          Regu terdiri dari 9 sampai dengan 11 orang;
b.                                          Peleton terdiri dari 2 sampai dengan 3 regu;
c.                                          Kompi terdiri dari 2 sampai dengan 3 peleton; dan
d.                                          Batalion terdiri dari 2 sampai dengan 3 kompi.






BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 14

(1)          Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum melaksanakan pembinaan dan pengawasaan penetapan jumlah Pol PP secara nasional.
(2)          Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasaan penetapan jumlah Pol PP di provinsi.
(3)          Bupati/Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan penetapan jumlah Pol PP di kabupaten/kota.






BAB IV
PENDANAAN

Pasal 15
(1)          Biaya penghitungan dan penetapan Pol PP untuk tingkat nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
(2)          Biaya penghitungan dan penetapan Pol PP untuk tingkat provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Provinsi.
(3)          Biaya penghitungan dan penetapan Pol PP untuk tingkat kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja kabupaten/kota.





BAB V
KETENTUAN LAIN LAIN

Pasal 16

Pedoman penetapan jumlah polisi pamong praja untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.




BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Agustus 2012

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA





ttd





GAMAWAN FAUZI

 Diundangkan di Jakarta

 pada tanggal 31Agustus 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA


REPUBLIK INDONESIA,





ttd





AMIR SYAMSUDIN




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012  NOMOR 874
             Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM

ttd
d
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001


Tidak ada komentar:

Posting Komentar