MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 40 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang
|
:
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
|
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|
|
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
|
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong
Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
|
M E M
U T U S K A N:
|
||
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Daerah otonom, yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4.
Peraturan daerah, yang selanjutnya disingkat Perda, adalah peraturan daerah
provinsi dan/atau peraturan daerah Kabupaten/Kota.
5.
Peraturan kepala daerah adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/walikota.
6.
Aparatur adalah aparatur pemerintah daerah.
7.
Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Satpol PP, adalah
bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat.
8.
Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah
daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat.
9.
Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis
yang memungkinkan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan
kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
10.
Perlindungan masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga
masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk
melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat
bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban
masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
11.
Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian
Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
(1)
Satpol PP merupakan bagian
perangkat daerah di bidang penegakan Perda, ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat.
(2)
Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala
satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui
sekretaris daerah.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 3
Satpol PP
mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Pasal 4
(1)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Satpol PP mempunyai
fungsi:
a.
penyusunan
program dan pelaksanaan penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan
ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
b.
pelaksanaan
kebijakan penegakkan
Perda dan Peraturan Kepala Daerah;
c.
pelaksanaan
kebijakan penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
d.
pelaksanaan
kebijakan perlindungan masyarakat;
e.
pelaksanaan
koordinasi penegakan
Perda dan Peraturan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;
f.
pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum
agar mematuhi dan mentaati penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah;
dan
g.
pelaksanaan
tugas lainnya.
(2)
Pelaksanaan
tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g meliputi:
a.
mengikuti proses penyusunan peraturan perundang-undangan serta kegiatan pembinaan dan
penyebarluasan produk hukum daerah;
b.
membantu pengamanan dan pengawalan tamu VVIP termasuk pejabat negara dan tamu negara;
c.
pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset yang belum teradministrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan
pemilihan umum kepala daerah;
e.
membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah
dan/atau kegiatan yang berskala massal; dan
f.
pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh kepala daerah sesuai
dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Satpol PP
Provinsi
Pasal 5
(1)
Susunan
Organisasi Satpol PP provinsi terdiri atas:
a.
Kepala Satuan;
b.
Sekretariat, terdiri atas:
1)
Subbagian Program;
2)
Subbagian Keuangan; dan
3)
Subbagian Umum dan
Kepegawaian.
c.
Bidang Penegakan Perundang-undangan
Daerah, terdiri
atas:
1)
Seksi Pembinaan, Pengawasan dan
Penyuluhan; dan
2)
Seksi Penyelidikan dan
Penyidikan.
d.
Bidang Ketertiban
Umum dan Ketenteraman masyarakat, terdiri atas:
1)
Seksi Operasi dan Pengendalian;
dan
2)
Seksi Kerjasama.
e.
Bidang Sumber Daya
Aparatur, terdiri atas:
1)
Seksi Pelatihan Dasar; dan
2)
Seksi Teknis Fungsional.
f.
Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri atas:
1)
Seksi Satuan Linmas; dan
2)
Seksi Bina Potensi Masyarakat.
g.
Kelompok
Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan struktur organisasi Satpol
PP Provinsi tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Penjabaran
tugas dan fungsi Sekretariat dan masing-masing bidang serta rincian tugas
masing-masing subbagian dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f diatur dengan Peraturan Gubernur.
Bagian Kedua
Satpol PP Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Susunan
Organisasi
Pasal 6
(1)
Susunan
Organisasi Satpol PP kabupaten/kota Tipe A, terdiri atas:
a.
Kepala Satuan;
b.
Sekretariat, terdiri atas:
1)
Subbagian Program;
2)
Subbagian Keuangan; dan
3)
Subbagian Umum dan
Kepegawaian.
c.
Bidang Penegakan Perundang-undangan
Daerah, terdiri
atas:
1)
Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
dan
2)
Seksi Penyelidikan dan
Penyidikan.
d.
Bidang Ketertiban
Umum dan Ketenteraman masyarakat, terdiri atas:
1)
Seksi Operasi dan Pengendalian;
dan
2)
Seksi Kerjasama.
e.
Bidang Sumber Daya
Aparatur, terdiri atas:
1)
Seksi Pelatihan Dasar; dan
2)
Seksi Teknis Fungsional.
f.
Bidang Perlindungan
Masyarakat, terdiri atas:
1)
Seksi Satuan Linmas; dan
2)
Seksi Bina Potensi Masyarakat.
g.
Kelompok
Jabatan Fungsional.
(2)
Susunan
Organisasi Satpol PP kabupaten/kota Tipe B, terdiri atas:
a.
Kepala Satuan;
b.
Subbagian
Tata Usaha;
c.
Seksi
Penegakan Perundang-undangan Daerah;
d.
Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
e.
Seksi Pengembangan Kapasitas;
f.
Seksi
Sarana dan Prasarana;
g.
Seksi
Perlindungan Masyarakat; dan
h.
Kelompok
Jabatan Fungsional.
(3)
Bagan Struktur Organisasi Satpol
PP kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran II dan lampiran III sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Penjabaran
tugas dan fungsi Sekretariat dan masing-masing bidang serta rincian tugas
masing-masing subbagian dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 7
(1)
Pada kecamatan
dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP kabupaten/kota.
(2)
Unit
Pelaksana Satpol PP kabupaten/kota di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala satuan.
(3)
Kepala
satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara
ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
pada kecamatan.
(4)
Kepala satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis administratif bertanggung
jawab kepada camat dan secara teknis operasional bertanggung jawab kepada
Kepala Satpol PP kabupaten/kota.
Paragraf 2
Klasifikasi
Satpol PP Kabupaten/Kota
Pasal 8
(1)
Satpol PP kabupaten/kota, terdiri atas:
a.
Tipe A; dan
b.
Tipe B.
(2)
Besaran organisasi Satpol PP
kabupaten/kota Tipe A dan Tipe B sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah.
(3)
Satpol PP kabupaten/kota Tipe A apabila variabel besaran organisasi perangkat daerah mencapai nilai lebih dari atau
sama dengan 60 (enampuluh).
(4)
Satpol PP kabupaten/kota Tipe B apabila variabel besaran organisasi perangkat daerah mencapai nilai kurang dari 60 (enampuluh).
Pasal 9
Satpol PP di tingkat kabupaten/kota
yang berkedudukan sebagai ibu kota provinsi atau penyangga ibu kota provinsi
dapat ditetapkan sebagai Satpol PP Tipe A.
BAB IV
ESELON
Bagian
Kesatu
Provinsi
Pasal 10
(1)
Kepala Satpol
PP provinsi merupakan jabatan struktural eselon IIa.
(2)
Sekretaris
dan kepala
bidang Satpol PP provinsi merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(3)
Kepala subbagian
dan kepala seksi Satpol PP provinsi merupakan jabatan
struktural eselon IVa.
Bagian
Kedua
Kabupaten/Kota
Pasal 11
(1)
Kepala
Satpol PP kabupaten/kota Tipe A merupakan jabatan struktural eselon IIb.
(2)
Sekretaris
dan kepala bidang Satpol PP kabupaten/kota Tipe A merupakan jabatan
struktural eselon IIIb.
(3)
Kepala subbagian
dan kepala seksi Satpol PP kabupaten/kota Tipe A merupakan jabatan struktural
eselon IVa.
Pasal 12
(1) Kepala Satpol PP kabupaten/kota Tipe
B merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(2) Kepala subbagian dan kepala
seksi Satpol PP kabupaten/kota Tipe B merupakan jabatan struktural
eselon IVa.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 13
(1) Kelompok jabatan fungsional
mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kelompok jabatan fungsional
melaksanakan tugas khusus sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
(3) Kelompok jabatan fungsional
terdiri atas:
a.
tenaga
fungsional polisi pamong praja; dan
b.
jabatan
fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional
sesuai dengan bidang keahliannya.
(4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan kebutuhan
dan beban kerja yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang
ditunjuk.
(5) Jenis dan jenjang jabatan
fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 14
(1) Kepala Satpol PP provinsi diangkat
dan diberhentikan oleh gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Satpol PP kabupaten/kota diangkat
dan diberhentikan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi kepada gubernur dengan
pertimbangan Kepala Satpol PP provinsi.
(3) Sekretaris, kepala bidang, kepala subbagian
dan kepala seksi Satpol PP provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh gubernur
atas usul sekretaris daerah.
(4) Sekretaris, kepala bidang, kepala subbagian
dan kepala seksi Satpol PP kabupaten/kota, diangkat dan diberhentikan
oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah.
Pasal 15
Pejabat struktural di lingkungan
Satpol PP diprioritaskan diangkat dari pejabat fungsional dan/atau
pejabat di lingkungan Satpol PP.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 16
Satpol PP provinsi
dan Satpol PP kabupaten/kota dalam melaksanakan kewenangannya wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal.
Pasal 17
Setiap
pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Satpol PP provinsi dan Satpol PP kabupaten/kota
melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.
Pasal 18
Setiap pimpinan organisasi dalam lingkungan Satpol
PP provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab memimpin, membimbing, mengawasi,
dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan, dan bila terjadi
penyimpangan, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan perlindungan masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 20
Pemerintah Daerah provinsi
dan kabupaten/kota menyesuaikan organisasi dan tata kerja Satpol PP provinsi dan Satpol PP
kabupaten/kota, dengan Perda paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 21
Dengan penyesuaian Perda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, pejabat yang telah menduduki jabatan, tetap dapat diangkat sepanjang memenuhi persyaratan.
Pasal 22
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 13 September 2011
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 20 September 2011
MENTERI
HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2011 NOMOR 590
Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina (IV/a)
NIP.
19690824 199903 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar