

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PENETAPAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia tentang Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890);
2.
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5094);
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENETAPAN
JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA.
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah
Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2. Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3. Satuan
Polisi Pamong Praja, yang
selanjutnya disebut Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan
Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4. Polisi
Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Pol PP,
adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban
umum serta ketenteraman masyarakat.
5.
Jumlah polisi
pamong praja adalah jumlah
dari pegawai di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas sebagai penegak peraturan daerah dan penyelenggara
ketertiban umum dan ketentaraman masyarakat di luar tenaga administrasi/ kesekretariatan.
6. Penetapan
jumlah Polisi Pamong Praja adalah penentuan jumlah pegawai dan usulan
kebutuhan pegawai untuk masing-masing Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan
Kabupaten/Kota berdasarkan penghitungan total skor dari indikator kriteria
umum dan kriteria teknis.
7. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
Gubernur dan Bupati/Walikota menetapkan jumlah Pol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota
berdasarkan:
a.
kriteria umum;
dan
b.
kriteria
teknis.
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
Penetapan jumlah Pol PP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk menentukan jumlah pegawai
dan usulan kebutuhan pegawai pada Satpol PP.
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENGHITUNGAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 4
(1) Penetapan jumlah Pol PP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilakukan dengan penghitungan kriteria umum dan kriteria teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan indikator yang memiliki skala nilai dan persentase bobot.
|
|
|
|
|
|
Pasal 5
Indikator pada kriteria umum jumlah Pol PP Provinsi dan
Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
a. jumlah
penduduk;
b. luas
wilayah;
c. jumlah APBD;
dan
d. rasio belanja aparatur.
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
(1) Indikator pada kriteria teknis jumlah Pol PP
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
a.
klasifikasi
besaran organisasi perangkat daerah;
b.
jumlah peraturan daerah;
c.
jumlah
peraturan kepala daerah;
d.
kondisi
geografis;
e.
aspek
karakteristik daerah;
f.
tingkat potensi
konflik sosial kemasyarakatan ;dan
g.
jumlah
kabupaten/kota.
(2) Indikator pada kriteria
teknis jumlah Pol PP Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
a. klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah;
b. jumlah peraturan daerah;
c. jumlah peraturan kepala daerah;
d. jumlah desa/kelurahan;
e. tingkat potensi konflik
sosial kemasyarakatan;
f.
jumlah kecamatan;
g. aspek Karakteristik; dan
h. kondisi geografis.
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
Skala nilai kriteria umum
dan kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memiliki interval 400 sampai dengan 1000.
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
(1) Persentase bobot kriteria umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sebesar 20%.
(2) Persentase bobot kriteria teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sebesar 80%.
|
|
|
|
|
|
Pasal 9
(1) Jumlah skor kriteria umum ditambah kriteria teknis
menjadi dasar penentuan jumlah pegawai di Satuan Polisi Pamong Praja di luar
pegawai yang menangani administrasi/kesekretariatan.
(2) Jumlah pegawai yang menangani
administrasi/kesekretariatan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang penghitungan jumlah kebutuhan PNS
untuk daerah.
|
|
|
|
|
|
Pasal 10
Jumlah skor
sebagaimana dimaksud dala Pasal 9 ayat (1) untuk provinsi sebagai berikut:
a.
kurang dari 500,
maka jumlah pegawai sebanyak 100 sampai dengan
200 pegawai;
b.
500 sampai
dengan 750, maka jumlah pegawai sebanyak 201 sampai dengan 300 Pegawai;
c.
lebih dari 750
maka jumlah pegawai sebanyak 301 sampai dengan 400 Pegawai.
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
Jumlah skor sebagaimana dimaksud dala Pasal
9 ayat (1) untuk kabupaten/kota sebagai berikut:
a.
kurang dari 500,
maka jumlah pegawai sebanyak 150 sampai dengan 250 pegawai;
b.
500 sampai
dengan 750, maka jumlah pegawai Kabupaten/Kota sebanyak 251 sampai dengan 350 pegawai;
c.
lebih dari 750
skor maka jumlah pegawai sebanyak 351 sampai dengan 450 PNS.
|
|
|
Pasal 12
Penghitungan dan Penetapan
jumlah Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11
sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
|
|
|
|
|
|
Pasal 13
(1) Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota dalam
melaksanakan tugas membentuk satuan-satuan kelompok.
(2) Satuan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi regu, peleton, kompi dan batalion.
(3) Regu, peleton, kompi dan batalion sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 terdiri dari:
a.
Regu terdiri
dari 9 sampai dengan 11 orang;
b.
Peleton terdiri
dari 2 sampai dengan 3 regu;
c.
Kompi terdiri
dari 2 sampai dengan 3 peleton; dan
d.
Batalion
terdiri dari 2 sampai dengan 3 kompi.
|
|
|
|
|
|
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
(1)
Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal
Pemerintahan Umum melaksanakan pembinaan dan pengawasaan penetapan jumlah Pol
PP secara nasional.
(2)
Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasaan
penetapan jumlah Pol PP di provinsi.
(3)
Bupati/Walikota melaksanakan pembinaan dan
pengawasan penetapan jumlah Pol PP di kabupaten/kota.
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 15
(1)
Biaya
penghitungan dan penetapan Pol PP untuk
tingkat nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
(2)
Biaya
penghitungan dan penetapan Pol PP untuk
tingkat provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Provinsi.
(3)
Biaya
penghitungan dan penetapan Pol PP untuk tingkat kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja
kabupaten/kota.
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN LAIN
LAIN
Pasal 16
Pedoman penetapan jumlah
polisi pamong praja untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
|
|
|
BAB
VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
|
Ditetapkan
di Jakarta
|
||||
pada
tanggal 30 Agustus 2012
|
||||
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK
INDONESIA
|
|
|||
|
|
|||
ttd
|
|
|||
|
|
|||
GAMAWAN FAUZI
|
|
|||
Diundangkan di Jakarta
|
||||
pada tanggal 31Agustus 2012
|
||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
|
|
|||
REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|||
|
|
|||
ttd
|
|
|||
|
|
|||
AMIR SYAMSUDIN
|
|
|||
|
||||
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012
NOMOR 874
Salinan sesuai dengan aslinya
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA
BIRO HUKUM
ttd
d
ZUDAN
ARIF FAKRULLOH
Pembina
Tk.I (IV/b)
NIP.
19690824 199903 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar