
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2011
NOMOR 54 TAHUN 2011
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
dalam rangka meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja agar berdayaguna
dan berhasilguna, perlu standar operasional prosedur sebagai prosedur tetap
bagi Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan tugas;
|
|
|
b.
|
bahwa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur
Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja
sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti;
|
|
|
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Operasional
Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang
Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
|
2.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
|
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007
Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
|
|
|
4.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5094);
|
|
|
5.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
|
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN
POLISI PAMONG PRAJA.
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
2.
Satuan Polisi Pamong Praja
yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara
dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta
menegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala
daerah.
3.
Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP
sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan peraturan daerah dan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4.
Standar Operasional
Prosedur Satpol PP yang
selanjutnya disebut SOP Satpol PP adalah prosedur bagi aparat Polisi
Pamong Praja, dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan tugas
menegakan peraturan daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan
masyarakat, aparat serta badan hukum terhadap peraturan daerah, peraturan
kepala daerah dan keputusan kepala daerah
serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
|
||
|
|
||
|
Pasal 2
Maksud SOP
Satpol PP sebagai pedoman bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugas untuk meningkatkan
kepatuhan dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan daerah, peraturan kepala
daerah dan keputusan kepala daerah
serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Pasal 3
SOP
Satpol PP bertujuan untuk mewujudkan
keseragaman pelaksanaan
tugas Polisi Pamong Praja dalam penegakan peraturan daerah, peraturan kepala
daerah dan keputusan kepala daerah
serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
|
||
|
BAB II
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pasal 4
Polisi
Pamong Praja dalam melaksanakan tugas
operasional sesuai dengan SOP Satpol PP.
|
||
|
Pasal 5
(1)
SOP Satpol PP meliputi:
a.
Standar Operasional Prosedur penegakan peraturan
daerah;
b.
Standar Operasional
Prosedur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c.
Standar Operasional
Prosedur pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
d.
Standar Operasional Prosedur pelaksanaan pengawalan pejabat/orang-orang penting;
e.
Standar Operasional
Prosedur pelaksanaan tempat-tempat
penting; dan
f.
Standar Operasional Prosedur pelaksanaan operasional patroli.
(2)
SOP Satpol PP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
|
||
|
Pasal 6
(1)
Petunjuk teknis SOP Satpol
PP provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(2) Petunjuk teknis SOP Satpol PP kabupaten/kota ditetapkan
oleh bupati/walikota.
BAB III
PENDANAAN
Pasal 7
Pendanaan SOP Satpol PP provinsi dan SOP Satpol PP kabupaten/kota dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah kabupaten/kota.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap
Operasional Satuan Polisi Pamong Praja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negera Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2011
|
||
Harrah's Casino Atlantic City - MapyRO
BalasHapusFind Harrah's Casino Atlantic City, 익산 출장마사지 New Jersey, 광양 출장샵 United States, 수원 출장샵 United States, ratings, photos, prices, expert advice, traveler 하남 출장안마 reviews 천안 출장안마 and tips, and more information